GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial ADK (24), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Penindakan dilakukan di Jalan Karangpawitan, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,07 gram.
Barang tersebut dikemas menggunakan plastik klip bening yang dibalut tisu putih, kemudian dimasukkan ke dalam kemasan plastik bertuliskan “Permen Jeruk” dan disimpan di dalam bungkus rokok.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta dokumen kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini dalam pengambangan.
Petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Garut melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika akan terus dilakukan melalui langkah penegakan hukum dan pengembangan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terlibat.
“Pengungkapan ini akan terus kami dalami, termasuk menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” Ujar AKP Usep saat ditemui awak media. Jumat (16/10/26).
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh).
Polres Garut mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
The post Bungkus Sabu dalam Kemasan Permen Jeruk, Polisi Berhasil Amankan Pelaku appeared first on SOROT GARUT.

