Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Kerugian Negara Rp9,84 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kecamatan Nagrak- Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp9.843.535.404. Dua tersangka yang ditetapkan yakni S selaku Pejabat Pembuat…

